PENGUMUMAN! Kehilangan Surat Tanah Hak Milik Arzar Zubir

BANGKABELITUNG,Indonews – Telah kehilangan surat tanah hak milik Arzar Zubir (66), warga jalan Kejaksaan I, Kelurahan Tanjung RT 001/ RW 008, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Bahwa surat keterangan pengakuan fisik hak atas tanah yang hilang tersebut dikeluarkan oleh Lurah Menjelang, dan diketahui oleh Camat Muntok pada tanggal 14 Maret 2023 dengan nomor : 007/REG/19.05.01/1009/2023.

Selanjutnya, Lurah Menjelang mengeluarkan surat yang diketahui pula oleh Camat Muntok pada tanggal 24 Maret 2023 dengan register : 19/REG/03/2023.

Kemudian masih di tanggal 24 Maret 2023 Lurah Menjelang mengeluarkan surat keterangan tanah diketahui Camat Muntok dengan nomor surat : 008/19.05.01.1009/KET/2023.

Selain itu, Arzar Zubir pun diketahui memiliki sejumlah surat keterangan hak milik sejumlah bidang tanah dengan nomor : 010/19.05.01.1009/KET/2023, dan surat tanah dengan nomor : 011/19.05.01.1009/KET/2023 termasuk surat tanah lainnya dengan nomor : 012/19.05.01.1009/KET/2023.

Sejumlah tanah lain dimilikinya yakni dengan nomor surat : 013/19.05.01.1009/KET/2023 dan nomor.; 014/19.05.01.1009/KET/2023, 015/19.05.01.1009/KET/2203 serta sebidang tanah dengan nomor : 016/19.05.01.1009/KET/2023.

Kehilangan surat tanah ini sudah disampaikan yang bersangkutan (Arzar Zubir) ke pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Lurah Menjelang, Mentok pada tanggal 22 Mei 2024, dan pihak Pemkab Bangka Barat mengeluarkan surat keterangan kehilangan surat tanah hak milik Arzar Zubir dengan nomor surat : 017/19.04.01.1009/Ket/2024.

Dalam hal ini Arzar Zubir memiliki surat keterangan fisik hak atas tanah sebanyak 6 surat dengan lokasi sejumlah bidang tanah dimilikinya terletak dalam satu lokasi/kawasan di jalan Tanah Merah, Kp. Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat dengan total luas kurang lebih 12 hektar (ha).

Demikian pengumuman kehilangan surat penguasaan hak atas tanah yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat surat pengganti. (Redaksi/RMN)

You May Also Like

More From Author