Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Mantan Gubernur Babel

Dr Ketut Sumedana.
JAKARTA,Indonews.today – Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala.Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana menyebutkan empat orang saksi menjalani pemeriksaan tersebut, Senin (27/5/2024) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Masing-masing disebutkanya berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk dan PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
Selain itu, dua orang saksi lainnya yakni HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk termasuk ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka Tn alias An dkk.
Ditegaskanya, jika pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus guna melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kapuspenkum/RMN)