Hasil Audit BPKP, Kasus Korupsi Komoditas Timah Rugikan Negara Capai Rp 300 Triliun

Foto : Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (kiri kemeja putih) bersama kepala BPKP Muhammad Yusuf Areh (kanan).

JAKARTA,Indonews – Kerugian negara dari perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 diperkirakan mencapai angka sebesar Rp 300 triliun.

Angka kerugian keuangan negara capai angka Rp 300 T ini dari kasus tipikor timah berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP) belum lama ini.

Hasil audit tersebut selanjutnya disampaikan langsung oleh Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Areh kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), ST Badarudidn, Rabu (29/5/2024) di gedung Utama Kejagungb RI Jakarta,

Saat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.

Untuk diketahui, laporan hasil audit tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal.

Hal ini pun sebagaimana siaran pers yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024), ia menyebutkan dalam modus kejahatan yang dilakukan oleh segelintir oknum direksi tersebut seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.

Diterangkanya, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun dan kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;

“Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun,” kata Ketut.

Lanjutnya, mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Oleh sebab itu perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi,” tegasnya.

Telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA. (Puspenkum/RMN)

You May Also Like

More From Author