LSM RIB Sorot Karut-Marut Perijinan Tambang Di Bangka Belitung

Foto : Aktifis LSM RIB Babel pose bersama para staf intansi ESDM Provinsi Babel.
BANGKABELITUNG,INDONEWS – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi tata kelola pertambangan di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini dinilai makin karut-marut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Kamis (18/7/2024) siang mendatangi gedung kantor Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel.
Kedatangan para aktifis RIB ini bermaksud ingin menanyakan seputar perijinan kegiatan pertambangan di wilayah Babel sekaligus berniat untuk silahturahmi dengan intansi pemerintah tersebut.
Dalam kunjungan siang itu, para aktifis RIB berjumlah 4 orang tersebut masing-masing Aiman (ketua), M Dindo (wakil), Eka Wahyu Manik (sekretaris) dan Jahurun Pakpahan (penasihat) saat itu diterima oleh sejumlah staf kantor ESDM Provinsi Babel Bagian Geologi Tambang dan Energi, yakni Dimas , Agung, Ikhsan, Ade dan Arif.
“Kami perlu mengetahui bagaimana sesungguhnya prosedur legalitas atau perijinan kegiatan pertambangan baik logam maupun non logam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Dindo di hadapan para staf ESDM siang itu.
Dalam kesempatan atau di sela-sela dialog, para staf ESDM Provinsi Babel justru mengaku tak dapat memberikan jawaban ketika ditanya seputar perijinan tambang khususnya biji timah di wilayah Babel, dengan alasan terkait perijinan tambang timah (logam) bukan lagi kewenangan pihak ESDM Babel melainkan kewenangan pihak pusat.
Sebaliknya, para staf ESDM ini justru hanya dapat menjelaskan perihal perijinan tambang mineral non logam antara lain kaolin, tanah puri, batu granit, baru gunung, silika, kuarsa, yodium, belerang, posfat dan zeoloit termasuk bentonit.
Namun sesuai ketentuannya jika ada pelaku usaha tambang yang mengajukan perijinan segala jenis kegiatan tambang bisa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Provinsi Babel atau langsung mendaftar secara online melalui sistim OSS.
Tak cuma, para staf ESDM menjelaskan pula seputar aturan atau Undang-Undang Nomor Nomor : 3 tahun 2020 termasuk UU Ciptaker No.2 tahun 2022.
Pertemuan para aktifis RIB Babel ini berlangsung cukup lama atau hampir satu jam dan berakhir dengan pose bersama di dalam ruang kantor ESDM Babel.
Sekedar diketahui, organisasi RIB Babel saat ini terbilang baru terbentuk, namun begitu jumlah keanggotaan organisasi telah menyebar di setiap kabupaten/kota di Provinsi Babel, sedangkan fokus kegiatan organisasi ini antara lain menyoroti persoalan kejahatan korupsi di daerah termasuk kegiatan yang bersifat control sosial dan peduli lingkungan di daerah.
Bahkan organisasi RIB berkantor pusat di Bekasi sebelumnya sempat meraih penghargaan dari intansi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas keberhasilan membongkar perkara kasus korupsi di Indonesia. (RMN/Ryn)