Saat Diperiksa Erzaldi Akui Pasca Tambang Alam Hancur & Kecukupan Gizi Menurun

Foto : Erzaldi Rosman Djohan.
JAKARTA,Indonews – Cukup memakan waktu relatif lama bagi eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) ketika dirinya menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung RI.
Bahkan ERD pun dikabarkan baru-baru ini sempat menjalani pemeriksaan dari tim.penyidik, Senin (27/5/2024) di gedung Kejagung RI dari waktu pagi hingga menjelang malam.
Ia pun mesti menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Jampidus selama 7 jam terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikot) tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Sebagaimana dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa (28/5/2024), saat pemeriksaan saksi ERD mengaku jika pasca penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut saksi (ERD) justru tak sebanding dengan pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jawaban yang dilontarkan eks Gubernur Bangka Belitung ini (ERD) justru menurut Ketut yakni salah satu dari 22 pertanyaan yang sempat diajukan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung RI saat pemeriksaan, Senin (27/5/2024) .
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,” kata Ketut.
Selain itu ERD pun sempat pula ditanya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan seputar tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk.
Bahkan ERD pun sempat pula ditanya seputar kontribusi dari pertambangan timah terhadap kemajuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya menyangkut tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” terang Ketut.
Meski begitu, sepengetahuan saksi ERD yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi Bangka Belitung khususnya dari sektor tambang.
Begitu pula dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata dikatakan ERD malah terus mengalami penurunan pasca penambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.**(Puspenkum/RMN)